Viral Berenang Bisa Membuat Wanita Hamil

Sitti Hikmawatty saat ini sedang di viral di media sosial karena Sitti Hikmawatty menyatakan pernyataan yang kontroversial.

Sitti Hikmawatty adalah seorang anggota komisi perlindungan anak, Sitti Hikmawatty menyatakan bahwa perempuan dapat hamil saat melakukan berenang di kolam renang bersama laki-laki.

Hal yang begitu tak masuk akal ini pun membuat warga negara indonesia heboh. bagaimana mungkin hanya berenang mampu membuat wanita hamil. Seorang wanita bisa hamil karena berhubungan intim dengan lelaki. karena sel sperma dan sel telur bertemu, itu pun harus dalam keadaan sel sperma dan sel telur sama-sama dalam keadaan sehat.

Sitti Hikmawatty mengatakan bahwa wanita bisa hamil saat berenang bersama lelaki, itu adalah pernyataan HOAX . Karena  kalau wanita berenang bersama lelaki dan jika lelaki tersebut mengeluarkan sperma di dalam air maka sel sperma itu pun akan mati karena bercampur dengan air kaporit yang ada di dalam kolam renang.

Hal yang di ucapkan oleh lembaga perlindungan anak indonesia itu pun menuai banyak kritikan dari beberapa lembaga-lembaga yang ada di indonesia. Ada pun yang mempercayai pernyataan bahwa wanita bisa hamil jika berenang bersama lelaki dan ada juga yang tidak setuju dengan pernyataan yang di sebutkan oleh Sitti .

kejadian ini pun membuat Sitti Hikmawatty menjadi viral di Indonesia.  Viralnya seorang lembaga perlindungan anak ini pun membuahkan kejadian-kejadian lucu seperti warganet yang membuat meme dan bahkan ada yang membuat video lucu.

Hal ini pun dapat menyebar dengan cepat melalui media sosial seperti Instagram maupun Facebook. Karena ucapan Sitti Hikmawatty ini pun dapat membuat beberapa orang tua di indonesia menjadi percaya jika seorang wanita berenang dapat membuat wanita menjadi  hamil, sehingga orang tua melarang anak perempuannya melakukan kegiatan berenang. hal ini pun membuat kerugian besar pemilik kolam renang.

Akibat ucapan Sitti Hikmawatty pun membuat kolam renang menjadi sepi pengunjung.dalam beberapa hari kemarin  hanya terlihat beberapa pengunjung yang mengunjungi kolam renang tersebut, rata-rata pengunjung sebagian besar adalah lelaki. sangat terlihat ucapan Sitti Hikmawatty membuahkan hasil negatif bagi para pemilik kolam renang.

VIRAL! Seorang Supir Angkot yang Membawa Bayi Saat Bekerja

Saat ini sedang viral ada seorang supir angkot yang bekerja sambil membawa anaknya yang masih bayi berusia 3 bulan. Hal ini dilakukan lantaran sang istri telah meninggal dunia sehingga Sang supir tersebut akhirnya bekerja untuk mencari nafkah dan membawa anaknya yang masih berusia 3 bulan tersebut.

Diketahui sang supir bernama Nurul Mukimin. Seorang supir angkot dengan rute Johar-Mangkang di kota Semarang. Kisah Pak Nurul ini membuat heboh dan viral di media sosial dan membuat para netizen cukup terharu melihat perjuangannya sebagai seorang ayah.

Nama sang bayi ialah Bilqis Choirun. Namun tak hanya Bilqis, pak Nurul juga membawa Anak perempuannya yang berusia 7 tahun selepas pulang sekolah. Pak Nurul terpaksa membawa kedua buah hatinya saat bekerja dan sampe menghirup asap kendaraan polusi di jalanan lantaran tidak ada yang merawat anaknya tersebut karena sang istri telah meninggal dunia.

Sang istri telah meninggal dunia pada bulan november 2019 lalu setelah 1 bulan melahirkan dan penyebab meninggalnya sang istri akibat asam lambung kuat. Dirinya tinggal bersama kedua buah hatinya di sebuah kontrakan yang cukup sederhana di Desa karangsari timur, Semarang. Dirinya harus tetap bekerja untuk membiayai kontrakan beserta biaya biaya lainnya.

Setelah dirinya viral di media sosial, banyak orang merasa iba dan bangga atas Pak Nurul. Bahkan mengundang banyak perhatian dari orang orang. Artis sekaligus seorang youtuber bernama Baim Wong juga sempat datang langsung ke kediaman Pak Nurul di Semarang untuk membantu Pak Nurul tersebut.

Mari kita doakan ya semoga kehidupan Pak Nurul bisa menjadi lebih baik ya. Karena beliau tetap menjalani tugasnya sebagai seorang ayah dengan hebat.

 

Akhirnya, Lucinta Luna Dimasukkan Ke Sel Perempuan dan Sendirian

 

Dikabarkan beberap waktu yang lalu bahwa polisi belum bisa menentukan untuk penempatan sel Lucinta Luna di sel laki laki atau perempuan. Tapi untuk sekarang sudah ada keputusan sementara agar Lucinta Luna ditempatkan di sel khusus bagian perempuan.

Artis ini terjerat pasal penggunaan psikotropika (Narkoba). Penempatan sel khusus ini dilakukan agar demi keselamatan Lucinta juga. Polisi mengatakan juga bahwa di sel pria juga sudah penuh makanya sementara di tempatkan di sel wanita khusus.

Lucinta Luna pun akan ditahan selama 20 hari kedepan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Makanya sementara kita tempatkan di ruang sel khusus.

Lucinta Luna juga menjelaskan dan mengaku bahwa ia memang mengkonsumsi obat tersebut yang berjenis penenang karena depresi. Polisipun langsung menegaskan bahwa obat obat itu harus dibeli dengan resep dokter.

Namun, polisi juga sampai saat ini belum mendapatkan rekam medis sang artis terkait dia mengkonsumsi obat berjenis psikotropika tersebut. Harus ada dasarnya jika ingin mengkonsumsi obat obat seperti itu, jika tidak ada dasar/resep dokter artinya itu penyalah gunaan narkoba.

Saat ini polisi masih memburu tersangka FLO yang menjual psikotropika kepada Lucinta Luna ini. Ada kemungkinan besar bahwa FLO merupakan sindikat narkoba yang cukup besar. Lucinta Luna ditangkap oleh pihak kepolisian di apartemennya yang terletak di Jakarta Pusat.

Saat digerebek pun polisi menemukan beberapa obat terlarang seperti Ekstasi, Roklona, & Tramadol di kamar apartemen sang artis tersebut.

Inilah Klarifikasi dari Sang Driver Grab yang Sempat Viral Karena Kasus Salah Arah

Pada beberapa hari yang lalu sempat viral karena seorang wanita yang bernama Tian (25) sempat curhat melalui media sosialnya lantaran sang driver sempat membuat sang Tian sangat curiga dengan tingkahnya hingga membawa Tian salah arah.

Pada jumpa pers yang diadakan di Polda Metro Jaya, Tian juga menyampaikan bahwa dirinya dan sang driver grab yang bernama Imam sudah dimediasi pihak polisi atas kejadian itu.

Di saat kejadian Tian sempat mendengar Imam bisik bisik seperti menyebutkan kode saat sedang menelepon. Dan dari hasil mediasi pun Imam sudah mengklarifikasi hal tersebut bahwa ia saat itu sedang menelepon pihak keluargnya.

Saat Imam menjawab telepon tersebut, ia berbisik lantaran dia tidak ingin menggangu penumpang katanya, hal ini juga sudah diperiksa oleh pihak polisi untuk kebenarannya.

Tian pun juga sudah mendapatkan penjelasan tentang sang driver yang dibilang menggunakan alat komunikasi berupa HT (Handy Talkie). Dijelaskan Tian bahwa itu baru perkiraan saat diminta keterangan oleh pihak polisi.

Tian curiga dan mengatakan sang driver menggunakan HT lantaran sang driver sempat berbisik bisik dan mengatakan “Poin satu, masuk satu”.

Seperti yang anda ketahui, kasus ini sempat sangat viral di media sosial pada beberapa hari yang lalu. Tian pun menceritakannya lewat instagramnya yang berbentuk story ketika detik detik di saat kejadian tersebut. Bagaimana Tian tidak curiga karena sempat di bawah ke arah jalan yang salah ungkap wanita tersebut.

Tian pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti. Polisi pun bergerak cepat dan menangkap sang sopir Grab yang bernama Imam tersebut. Lalu polisi pun mempertemukan mereka berdua agar bisa mengklarifikasi hal tersebut.

Setelah itu pun Tian sadar bahwa hal yang ia cemaskan sebelumnya karena faktor salah paham saja. Dan akhirnya kasus ini berakhir damai dan Tian juga sudah mencabut laporannya kembali.

Akhirnya Pengemudi Mobil yang Melawan hingga Mencekik Polantas Sudah Ditangkap

Seorang Pria yang bernama Tohab Silaban di tangkap oleh satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Pasalnya pengemudi mobil agya ini sudah melawan hingga mencekik seorang anggota satlantas yang berpangkat bripka.

Dan videonya yang berdurasi selama 50 detik itu sempat heboh di dunia maya lantaran tindakan pengemudi tersebut yang tergolong sangat temperamen dan tidak patut untuk dicontoh. Video tersebut di rekam oleh rekan dari polantas tersebut.

Awal Mula peristiwa ini terjadi saat hari Jumat pagi sekitaran pukul 09.30 WIB. Saat itu sang pengemudi Tohab Silaban sedang sengaja berhenti di 300 meter dari gardu pembayaran Tol Angke 2. Polisi menduga saat itu dia sedang menunggu berakhirnya waktu ganjil-genap.

Bripka Rudy Rustam yang saat itu tengah berpatroli di daerah sekitar ingin menilang sang pelaku. Namun sang pengemudi tidak terima dan langsung mendorong Bripka Rudy Rustam serta mencekik dan berteriak agar Bripka Rudy Rustam untuk membuka baju dinasnya agar bisa di ajak berantem

Empat Teduga Kencingi Bendera Merah Putih di Tangkap Polisi

Mochimedia.info  –  Beberapa waktu yang lalu sempat viral video bendera Merah Putih yang dikencingi beredar di Media Sosial. Pihak kepolisian sendiri sudah berhasil meringkus terduga pelaku dalam penghinan lambang negara itu. Bahkan Polisi mengamankan empat orang terduga pelaku tersebut.

Brigjen Pol. Dedi Prasetyo  menerangkan jika keempat pelaku tersebut sudah diaman oleh petugas kepoilisia dan sedang menjalani pemeriksan. Ia mengungkapkan ke empat pelaku itu terdiri dari BOS, MFS, MSS, dan DSW. Dan rupanya pelaku merupakan warga dari Indragiri Hulu.

Pol. Dedi Prasetyo juga mengungkapkan jika para pelaku melakukan aksinya pada Jumat 11 Agustus pukul 23.40. Dan langsung memposting dalam video story Instagram yang bersangkutan.

”Iya betul, sedang diamankan empat terduga pelaku. Kini mereka sedang dalam pemeriksan oleh tim Polres. Mereka merupakan penduduk Indragiri Hulu.” Ujar Pol. Dedi Prasteyo.

” Jadi sih BOS ini mengupload  video itu ke insta strory Instagram punyanya dengan akun bernama @boswestaaa,” Terang Dedi.

Para keempat pelaku terancam dengan hukuman Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

Tidak hanya itu Dala pada undang-undang nya juga tertulis jerat pidana bagi setiap warga yang telah melakukan penghinaan kepada lambang atau simbol negara. Sanksi itu sendiri diatur dalam kesepakatan Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Barang siapa atau mencoba menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 45 ribu,” bunyi pasal tersebut.