Barcelona : Luis Suarez Alami Cedera Betis Kanan

Mochimedia.info – Akhirnya Barcelona memberikan pemberitaan resmi mengenai situasi Luis Suarez. Barca resmi mengatakan jika penyernag andalannya Luis Suarez harus absen cukup lama usai yang bersangkutan mengalami cedera otot pada kakinya. Hal itu dikonfirmasi melalui situs resmi Blaugrana.

Seperti yang diketahui Barcelona harus menghadapi ajang La Liga perdana melawan Atletic Bilabo pada 16 Agustus kemarin. Barca harus tunduk dengan skor tipis 1-0 oleh Bilbao, mereka juga harus kehilangan Luis Suarez yang ditarik pada menit ke-37 usai ia merasakan sakit pada kakinya.

Dengan keluarnya Suarez membuat Bilbao berhasil menang dengan skor 1-0 lewat gol tunggu Aduriz dimenit-menit akhir pertandingan berakhir. Dengan kehilangan bomber Uruguay itu membuat Barcelona terlihat tumpul dilini serang mereka.

Masih belum diketahui berapa lama Barcelona harus ditinggal oleh Suarez, klub sendiri belum mengongfirmasikan absennya mantan pemain Liverpool itu karena mereka hanya mengecek seberapa parah pemain berusia 33 tahun itu mengalami cedera ototnya.

”Kami sudah melakukan tes terhadap Luis Suarez dan kami berhasil mendapatkan jika sang pemain mengalami cedera betis kanan. Dan kami belum bisa memastikan seberapa lama di akan absen.”tutur pernyataan resmi Barcelona.

Empat Teduga Kencingi Bendera Merah Putih di Tangkap Polisi

Mochimedia.info  –  Beberapa waktu yang lalu sempat viral video bendera Merah Putih yang dikencingi beredar di Media Sosial. Pihak kepolisian sendiri sudah berhasil meringkus terduga pelaku dalam penghinan lambang negara itu. Bahkan Polisi mengamankan empat orang terduga pelaku tersebut.

Brigjen Pol. Dedi Prasetyo  menerangkan jika keempat pelaku tersebut sudah diaman oleh petugas kepoilisia dan sedang menjalani pemeriksan. Ia mengungkapkan ke empat pelaku itu terdiri dari BOS, MFS, MSS, dan DSW. Dan rupanya pelaku merupakan warga dari Indragiri Hulu.

Pol. Dedi Prasetyo juga mengungkapkan jika para pelaku melakukan aksinya pada Jumat 11 Agustus pukul 23.40. Dan langsung memposting dalam video story Instagram yang bersangkutan.

”Iya betul, sedang diamankan empat terduga pelaku. Kini mereka sedang dalam pemeriksan oleh tim Polres. Mereka merupakan penduduk Indragiri Hulu.” Ujar Pol. Dedi Prasteyo.

” Jadi sih BOS ini mengupload  video itu ke insta strory Instagram punyanya dengan akun bernama @boswestaaa,” Terang Dedi.

Para keempat pelaku terancam dengan hukuman Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

Tidak hanya itu Dala pada undang-undang nya juga tertulis jerat pidana bagi setiap warga yang telah melakukan penghinaan kepada lambang atau simbol negara. Sanksi itu sendiri diatur dalam kesepakatan Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Barang siapa atau mencoba menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 45 ribu,” bunyi pasal tersebut.