Mochimedia.info – Beberapa waktu yang lalu sempat viral video bendera Merah Putih yang dikencingi beredar di Media Sosial. Pihak kepolisian sendiri sudah berhasil meringkus terduga pelaku dalam penghinan lambang negara itu. Bahkan Polisi mengamankan empat orang terduga pelaku tersebut.
Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menerangkan jika keempat pelaku tersebut sudah diaman oleh petugas kepoilisia dan sedang menjalani pemeriksan. Ia mengungkapkan ke empat pelaku itu terdiri dari BOS, MFS, MSS, dan DSW. Dan rupanya pelaku merupakan warga dari Indragiri Hulu.
Pol. Dedi Prasetyo juga mengungkapkan jika para pelaku melakukan aksinya pada Jumat 11 Agustus pukul 23.40. Dan langsung memposting dalam video story Instagram yang bersangkutan.
”Iya betul, sedang diamankan empat terduga pelaku. Kini mereka sedang dalam pemeriksan oleh tim Polres. Mereka merupakan penduduk Indragiri Hulu.” Ujar Pol. Dedi Prasteyo.
” Jadi sih BOS ini mengupload video itu ke insta strory Instagram punyanya dengan akun bernama @boswestaaa,” Terang Dedi.
Para keempat pelaku terancam dengan hukuman Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Tidak hanya itu Dala pada undang-undang nya juga tertulis jerat pidana bagi setiap warga yang telah melakukan penghinaan kepada lambang atau simbol negara. Sanksi itu sendiri diatur dalam kesepakatan Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Barang siapa atau mencoba menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 45 ribu,” bunyi pasal tersebut.